Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah menerima surat permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi data aset milik Yayasan Supersemar.
Permintaan tersebut agar eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun dapat dapat dilakukan secepatnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, selaku pengacara negara, jaksa telah menerima surat dari Pengadilan Negara Jakarta Selatan, pada Selasa (15/3) lalu.
“Iya benar Jaksa Pengacara Negara sudah terima surat balesan dari PN Jakarta Selatan,” ujar Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/3).
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut PN Jaksel ingin meminta Kejaksaan Agung untuk melengkapi dengan rinci aset Yayasan peninggalan mendiang mantan Presiden Soeharto itu.
“Jadi misalkan, ada uang direkening Bank mana, cabang mana dan sebagainya.”
Mendapat permintaan itu, lanjut Amir Yanto, kini Jaksa Pengacara Negara telah meminta Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi aset Yayasan Supersemar secara deteil.
“Jadi, melalui PPA itu akan dipenuhi, tapi PPA masih bekerja jadi JPN belum kembali mengirimkan surat ke PN Jaksel.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara kembali mengirimkan surat permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun.
Amir Yanto mengatakan jaksa sebgai pengacara negara dan yang berwenang melakuk eksekusi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menginga kasus ini perdata.
“Dalam kasus ini memang tanggal 1 Februari 2016, Jaksa Pengacara telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset-aset yang diduga milik supersemar berupa 113 rekening (deposito, giro) yang tersimpan di berbagai bank.”
“Kemudian dua bidang tanah seluas 16 ribu m2 yang terletak di jakarta 8000 dan di bogor 8000 m2 serta 6 unit kendaraan roda 4.”
Namun, hingga dengan 25 Febuari 2016, Jaksa pengacara negara belum memperoleh informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan permohonannya (sita eksekusi) tersebut.
“Sehingga JPN mengirim surat ke ketua PN jaksel no b075/gh/ tanggal 25 Februari intinya, JPN memohon informasi dari perkembangan eeksekui.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu