Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)

Jakarta, Aktual.com – Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Rabu (2/10/2024) Majelis Hakim membacakan pertimbangan atas putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PT PPU) terhadap PT Patra Logistik yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2024, Majelis Hakim baik dalam pertimbangan hukum dan dalam Amar Putusan, Majelis Hakim Menyatakan: Permohonan PKPU dari Pemohon PKPU ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara dibayarkan oleh Pemohon PKPU.

“Putusan ini semakin mempertegas bahwa Patra Logistik merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran karena pada setiap agenda persidangan mulai tanggal 27 Agustus 2024, sampai dengan 26 September 2024 Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PT PPU uang cash/tunai sebesar Rp.419.551.900 yang merupakan kewajiban PT Patra Logistik kepada PT PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU,” ujar Prisma pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group, kepada media di Jakarta, Selasa (8/10/24).

Menurutnya, berdasarkan fakta, rekening bank milik PT PPU sampai saat ini masih dalam keadaan Account Freezed. Hal tersebut mengakibatkan pihaknmya tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan – tagihan yang dikirimkan oleh PT PPU.

Oleh karenanya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, pihaknya meminta kepada pihak PT PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PT PPU dengan Patra Logistik.

“Kami berharap para mitra Patra Logistik apabila ada kendala, dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu, karena Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak,” lanjut Prisma.

Untuk putusannya sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.

Dukungan kepada Patra Logistik juga dikemukakan oleh para mitra-mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Patra Logistik.

“Kami selama ini bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik,” kata Zikri Direktur PT Cahaya Perdana Transsala.

Hal senada juga disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, mitra Patra Logistik yang beroperasi diwilayah Jakarta.

“Selama hampir 8 tahun kami bekerja sama dengan Patra Logistik kita selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian,” jelas Chandra.

Setelah putusan ini, Patra Logistik akan melakukan pembayaran kepada PT PPU dan semoga ke depan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka