Seoul, Aktual.com – Di tengah masa berkabung selama tujuh hari di seluruh Korea Selatan menyusul meledaknya pesawat Jeju Air yang menewaskan 175 orang di dalam pesawat pada Minggu (29/12). Pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah kepada aparat Badan Anti Korupsi Korsel untuk menangkap dan menahan mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.
Dilansir dari kantor berita Yonhap, surat persetujuan Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk menangkap dan menahan itu, dikeluarkan lantaran Yoon Suk Yeol tidak menggubris tiga surat panggilan Corruption Investigation Office (CIO) Korsel yang akan memeriksanya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Yoon, ditambah dugaan kasus pengkhianatan dan pemberontakan terhadap negara lantaran penetapan status darurat militer yang diumumkan Yoon pada Selasa (3/12) lalu.
Surat perintah pengadilan tersebut memberi CIO waktu 48 jam untuk menangkap dan menahan Yoon untuk diperiksa. Kalau hal itu terwujud, maka Yoon adalah presiden pertama Korsel yang ditangkap dan ditahan aparat hukum. Yoon sendiri sudah dimakzulkan parlemen Korsel pada pertengahan Desember lalu.
Namun, apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut masih sangat diragukan, karena pasukan pengamanan presiden telah memblokir semua akses masuk ke kompleks kantor presiden maupun kediaman resmi Yoon, dengan alasan masalah keamanan militer. Meskipun Yoon memiliki kekebalan hukum sebagai presiden, namun hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Sementara itu, tim pengacara selaku kuasa hukum Yoon mengatakan kalau CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki pemberontakan. Namun Kepala CIO tegas menolaknya. “Tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak dapat dihalangi secara hukum bahkan oleh presiden,” ujar Kepala CIO Oh Dong-woon.
(Indra Bonaparte)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain