Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharap memerintahkan jaksa untuk menahan Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging yang sudah divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, Debi tidak dilakukan penahanan.
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar mengatakan Debi Laksmi mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Februari 2019.
“Maka, berdasarkan Pasal 238 Ayat (2) KUHAP diatur wewenang untuk menentukan penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi sejak saat diajukan permohonan banding,” kata Nazar, Selasa (26/3).
Untuk itu, Nazar mengatakan saat ini kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi DKI dan dapat menerapkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena telah memenuhi syarat penahanan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 193 Ayat (2) KUHAP.
“Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan upaya terdakwa untuk ditahan apabila dengan memenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan bukti cukup untuk itu,” ujarnya.
Menurut dia, Debi dalam satu tahun ada dua perkara pidana yang naik diproses pengadilan. Pertama, kasus pidana dengan Putusan Nomor 207/Pid.B/2018 Tanggal 17 September 2018 wilayah perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Debi Laksmi divonis selama 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan dengan tuduhan Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 dan sudah dinyatakan inkracht,” jelasnya.
Kedua, kata Nazar, Debi terlibat kasus pidana dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan Nomor Perkara 1139/Pid.B/2018/PN.Jkt. Utr tanggal 12 Oktober 2018.
“Debi divonis selama 2 tahun penjara. Putusan Nomor 931/Pid.B/2018/PN. JKT. Utr tertanggal 11 Februari 2019 tidak ditahan,” katanya.
Sementara Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan sampai saat ini memori banding Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging belum masuk di Pengadilan Tinggi DKI.
“Belum masuk ke PT, baru saya cek,” tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/2).
“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald Salnofri Bya.
Kemudian, Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.
Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 M. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.
Artikel ini ditulis oleh: