Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Mulyanto pada sidang hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hal ini berarti, Ricky tetap divonis hukuman penjara 13 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan diteruskan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel.
“Demikian putusan tadi telah ditetapkan dan kami bacakan, kemudian akan disampaikan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel untuk kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak-haknya,” kata Mulyanto.
Di sisi lain, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap agar majelis hakim bisa mengurangi hukuman kepada kliennya tersebut.
Menurutnya, Ricky tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait dengan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Ricky. Setidak-tidaknya saudara Ricky masih berhak pengharapan dapat masih duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak (Richard) Eliezer,” ujar Emir kepada awak media, Rabu.
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Hakim menyatakan bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Ricky menyatakan banding pada Kamis (16/2). Banding tersebut diajukan bersamaan dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lain, yakni Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu