Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019, Hasrul Azwar batal bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Suryadharma Ali, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

Penundaan pemeriksaan bekas anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 itu, dikarenakan Suryadharma beralasan kesehatannya tiba-tiba menurun. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.

“Izin majelis, waktu sudah malam, kami sudah menunggu lama sejak siang, sedangkan waktu sudah malam. Kami mohon sidang ditunda,” ujar penasihat hukum Suryadharma, Humphey Djemat.

Namun demikian, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi justru meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan. Hingga akhirnya Majelis Hakim sepakat untuk melanjutkan proses persidangan.

Tapi, putusan Majelis Hakim tetap tidak merubah keputusan untuk membatalkan pemeriksaan Hasrul. Pasalnya, masih terdapat satu saksi lagi yakni, Saleh Saleem Badegel, yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini.

Setelah melakukan perundingan, akhirnya disepakati untuk memeriksa Saleem Badegel. Namun, mereka bersepakat pemeriksaan dilakukan sampai pukul 23.00 WIB.

Menanggapi penundaan itu, Hasrul mengaku tidak mempermasalahkannya. Kendati demikian, dia berharap kejadian seperti yang dia alami tidak terjadi lagi.

“Seharusnya tidak seperti itulah (batal diperiksa) sebaiknya. Sekali pun saya menunggu sekian lama dari mulai pukul 09.00 WIb, sampai sekarang pukul 22.00 bagi saya tidak ada masalah,” kata dia.

Dalam surat dakwaan Suryadharma disebutkan, bahwa mantan Ketua Umum PPP itu membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.

Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama Majmuah penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun kepada Tim Penyewaan Perumahan.

Selanjutnya anggota Komisi VIII DPR yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji, diantaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.

Selain itu Hasrul juga memperkenalkan Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari kepada Saleh Saleem Badegel selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.

Dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa Hasrul Azwar menerima uang dari Kementerian Agama sejumlah 3.043.770,00 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi. Uang tersebut merupakan komisi untuk Hasrul karena telah mengajukan dua perusahaan yang dibawa oleh Saleh Saleem Badegel.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby