Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Semarang, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akan segera mengadili Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo kasus suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten setempat.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis (11/4), membenarkan berkas perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah dilimpahkan.

“Sudah dilimpahkan, selanjutnya menunggu jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim yang menyidangkan,” katanya.

Bersamaan dengan pelimpahan perkara tersebut, penuntut juga memindahkan tempat penahanan Adi Pandoyo dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Kasus suap yang diungkap KPK tersebut menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Kebumen.

Selain melibatkan Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, sebagai pihak yang menyuap, perkara tersebut juga melibatkan eksekutif dan legislatif di kabupaten tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo turut menerima suap terkait proyek tersebut.

Selain itu, anggota tim pemenangan Bupati Kebumen Yahya Fuad saat pilkada, Basikun Suwandi Atmaja, juga diadili dalam perkara itu. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: