Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/3).
Selain menolak permohonan PKPU, para pemohon PKPU juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000.
Waskita Karya, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), digugat oleh salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, Donny Hartarto Lasmana. Perusahaan ini memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023, dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang terkait kasus ini telah berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023, dengan kehadiran pihak kuasa pemohon (yang mewakili Donny Hartarto Lasmana) dan pihak kuasa termohon (yang mewakili Perseroan) dengan agenda pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim.
Meskipun sidang tersebut seharusnya menghasilkan pembacaan putusan pada hari itu, pembacaan putusan ditunda hingga Kamis.
Informasi terkini ini diambil dari keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (23/8).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyampaikan optimisme bahwa Waskita Karya akan lolos dari PKPU.
Arya berpendapat bahwa Waskita masih memiliki banyak aset yang kuat, seperti jaringan tol yang luas dan banyak proyek.
Hal ini menjadi dasar keyakinannya bahwa kemungkinan Waskita Karya untuk pailit adalah sangat kecil.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah