Jakarta, Aktual.com – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkapkan bahwa pengusaha gula asal Padang Xaveriandy Sutanto, pergi ke Jakarta tanpa seizin majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
“Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan kota atas status terdakwanya dalam perkara gula illegal yang saat ini tengah disidang. Ia (Xaveriandy Sutanto) pergi ke Jakarta secara illegal tanpa izin dari majelis hakim,” ungkap Hakim PN Padang, Estiono, di Padang, Senin (19/9).
Sebelumnya Xaveriandy Sutanto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Irman Gusman, Jakarta, pada Sabtu.
“Seharusnya dengan status tahanan kota dia tidak bisa pergi ke Jakarta tempat dilakukannya penangkapan oleh KPK, dan hanya di Kota Padang saja,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia menampik kepergian Xaveriandy Sutanto tersebut sebagai bentuk kelalaian pengadilan dalam melakukan pengawasan.
Hal itu, sebutnya, karena setelah penetapan tahanan kota dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Pengadilan memang yang mengeluarkan penetapan tahanan kota, namun hanya sebatas mengeluarkan penetapan. Sedangkan yang melaksanakan setiap penetapan dari pengadilan adalah pihak kejaksaan,” ujarnya.
Status penahanan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto itu, mencuat setelah ia tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta. Hal itu mengingat saat ditangkap yang bersangkutan sedang bestatus sebagai tahanan kota di Padang.
Tahanan kota itu atas perkara gula illegal dan Tanpa SNI seberat 30 Kilogram, yang menjadikannya terdakwa dan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Padang saat ini.
Sidang lanjutannya diagendakan pada Selasa (20/9), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (A de Charge).
Hanya saja belum putus perkara pidana umumnya di Pengadilan Padang, Xaveriandy Sutanto juga terjaring OTT KPK atas dugaan suap pada Ketua DPD Irman Gusman, serta suap pada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif suap tersebut diduga untuk “membantu” perkara pidana umumnya di pengadilan padang. Dimana Farizal adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby