Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk tim anti teror. Ini dilakukan lantaran berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,  penyidik dan pegawai komisi Anti rasuah tersebut mendapat teror.
Menanggapi hal tersebut, pengagas berdirinya KPK, Prof Romli Atmasasmita pun angkat bicara. 
“Dia (Bambang) harusnya konsultasi sama (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ) aja sekalian,” ujar Romli, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini pun mengaku heran, apa yang menjadi dasar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membentuk tim tersebut. Menurutnya, hal tersebut sangat diluar konteks KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
“Mana mungkin bidang KPK membentuk tim anti teror!. KPK kan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Romli.
Ia pun meminta Bambang menunjukan teror apa yang diterima penyidik dan pegawainya tersebut.
“Ya kalau dia (BW) ada bukti teror ya harus dibuktikan terornya. Tapi intinya KPK gak bisa bentuk tim anti teror, apaan ini”?, cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengakui beberapa anak buahnya mendapat teror selepas menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan suap.
Menurut dia, teror disampaikan kepada penyidik serta tim hukum praperadilan KPK. Teror itu disampaikan dalam beberapa bentuk, baik melalui pesan singkat, ucapan langsung, surat kaleng, dan lainnya.
“Fakta-fakta terorizing itu memang sedang kita teliti lebih lanjut dan ini harus ditangani secara baik, hati-hati, supaya kasusnya bisa selesai,” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby