Jakarta, Aktual.co —Pengajuan anggaran 2015 Dinas Bina Marga DKI dan Suku Dinas Bina Marga di lima wilayah DKI, mendapat kritik Komisi D DPRD DKI. Penyebabnya, Dinas Bina Marga mengajukan anggaran sejumlah proyek unggulannya secara gelondongan, tanpa rincian alokasinya.
“Budgeting (anggaran) kenapa bisa bulat begini? Harusnya kan rinci, per meter kubiknya berapa. Masa gelondongan? Kacau nih dinas, kalau begini,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus saat rapat kerja dengan Dinas Bina Marga DKI, di Kebun Sirih, Jakarta, Kemarin (21/1).
Mendapat kritik, Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal justru berkilah. Kata dia, pengajuan anggaran sengaja dibuat gelondongan untuk ‘ancang-ancang ‘saja. “Setelah kebutuhan konkret didapat, barulah dibuat rincian anggaran. Jadi bukan berarti tak pasti,” ujar dia.
Selain itu, alasan pengajuan anggaran dibuat gelondongan, karena untuk menghindari kasus-kasus yang penyelesaiannya tidak sesuai rencana. Misal, urusan pembebasan tanah yang serba tidak pasti keberhasilannya.
“Misal pembebasan lahan A, B, C dan D. Ternyata lahan A, B, C tidak bisa dilaksanakan, sementara di lahan D bisa dilaksanakan. Nah (lahan D) itu yang kita bayar, Jadi lahan A, B, C, yang tidak berhasil dibebaskan tidak jadi dibayar dan malah bikin Silpa (sisa anggaran),” ucap dia.
Untuk alasan-alasan itulah, ujar Yusmada, pihaknya mengajukan anggaran secara gelondongan. “Supaya taktis aja.”
Berikut pengajuan anggaran 2015 Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Per 13 Januari 2015 sebesar Rp 3.196.526.489.776,00 (Rp3,1 triliun).
1.Sekretariat Rp. 47.626.990.276,00 (Rp47 miliar)
2.Bidang jalan dan jembatan Rp. 849.199.499.500,00 (Rp849 miliar)
3. Bidang simpang dan jalan tak sebidang Rp 892.050.000.000,00 (Rp892 miliar)
4. Bidang pemeliharaan bina marga Rp. 235.600.000.000,00 (Rp235 miliar)
5. Bidang kelengkapan prasarana jalan & jaringan utilitas Rp. 102.075.000.000,00 (Rp102 miliar)
6. UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Rp. 105.900.000.000,00 (Rp 105 miliar)
7. UPT Penelitian, Pengukuran, dan Pengujian (PPP) Rp. 5.175.000.000,00 (Rp5 miliar)
8. UPT Pembebasan Lahan Rp. 958.900.000.000,00 (Rp958 miliar).
Artikel ini ditulis oleh:

















