Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan akan mempertimbangkan masukan yang disampaikan Prof Romli ‎Atmasasmita ikhwal hasil seleksi tim Pansel calon pimpinan KPK yang dinilai melanggar perundang-undangan.

“‎Itu nantinya akan jadi pertimbangan kami (Komisi III),” ucap Masinton, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (22/9).

Sebelumnya, disampaikan Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa ada pelanggaran perundang-undangan terkait nama calon pimpinan KPK, lantaran dari kedelapan nama tidak dipenuhi unsur penyidik maupun penuntut umum.

Politikus PDIP itu menambahkan, pernyataan dari salah satu tim perumus Undang-undang KPK itu akan menjadi masukan komisi menilai tim pansel capim KPK, dalam fit and proper test yang segera dilakukan dalam waktu dekat. “Itulah guna adanya profesor,” jelas Masinton.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang