Jakarta, Aktual.com —  Setelah mengetahui pernyataan Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono bahwa salah satu tujuan revisi Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009 adalah untuk memberi rentang waktu yang jauh lebih lama kepada pihak perusahaan untuk memperpanjangan kontrak pertambangan.

Hal tersebut semakin memperkuat keyakinan Aktivis Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI), Chalid Muhammad bahwa draf revisi UU tersebut merupakan hasil pesanan dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang ingin memuluskan perpanjangan kontrak.

“Jadi dugaan saya terbukti, Gatot bilang gitu, UU ini pesanan dari perusahaan-perusahaan pertambangan,” kata Chalid kepada Aktual.com Jum’at (25/3).

Selanjutnya dia meminta DPR untuk menggali secara kritis atas motif lahirnya draf yang dinilai akan membawa kerugian bagi negara tersebut.

Tidak hanya berhenti disitu, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk konsen mengawasi Undang-Undang tersebut agar menghindari praktek suap akan persoalan itu.

Seperti diketahui bahwa dalam UU No 4 tahun 2009 tersebut, pihak investor bisa mengajukan dan  mendapat perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Namun menurut Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, rentang waktu tersebut tidak cukup bagi investor untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi dalam memutuskan kebijakan perusahaan.

“Kami menginginkan agar ada perpanjangan waktu yang agak luang dalam rangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak, jadi kita menginginkan tidak 2 tahun tapi minimal 5 tahun supaya lebih panjang lagi, supaya pertimbangan investasi perusahaan lebih mempunyai ruang untuk mempertimbangkan atau mengevaluasi,” tutur Gatot dalam seminar Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (16/3).

Lebih lanjut kata Gatot hal tersebut adalah sebagai bentuk upaya pemerintah memberi kepastian hukum dalam pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia.

“Dalam hal revisi undang undang, kita mencoba bagaimana untuk merumuskan izin ini agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka