Jakarta, Aktual.com- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui PT Agung Podomoro membiayai penggusuran disejumlah tempat di Jakarta. Salah satu satunya saat menggusur bangunan liar di sekitar Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengakuan itu disampaikan Ahok saat menggelar rapat dengan PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) tanggal 26 Mei 2015 di Balaikota DKI Jakarta. Ahok menyebut banyak proyek Pemprov DKI Jakarta yang dibiayai oleh PT Agung Podomoro termasuk penggusuran yang masuk dalam kewajiban tambahan untuk memperoleh izin reklamasi. (Baca: Ahok: Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden Kalau Tidak Disokong Pengembang)
“Kita punya delapan tower rusun, semua Podomoro, Daan Mogot, Muara Baru, itu semua dia. Termasuk rehab Marunda juga dia itu (Red-Podomoro. Termasuk taman ini, sekarang jadi subur, taman semua ini Podomoro, Agung Sedayu kita todong ini. Jalan inspeksi yang beton itu Podomoro semua, mau di Sunter. Termasuk roboin rumah-rumah ini rata-rata Podomoro,” kata Ahok seperti dikutip, Selasa (22/6) dalam video yang diunggah di youtube.
Sebelumnya kabar terkait dengan penggusuran yang dibiayai oleh pengembang proyek reklamasi sempat ramai dibicarakan ketika komplek hiburan Kalijodo di gusur. Saat ini beredar data yang menyebut Podomoro mendanai penggusuran dengan nilai Rp6 miliar.
Namun Ahok membantah data tersebut.
“Itu kata siapa? Saya bingung kok bisa beredar isu,” ujar Basuki atau sapaan akrabnya Ahok di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Dalam dokumen yang beredar disebutkan ada 13 proyek yang dikerjakan oleh PT APL sebagai bagian dari dana kontribusi tambahan, yakni:
1. Rusunawa Daan Mogot dengan nilai Rp92.035.448.182
2. Furnitur Rusunawa DM dengan nilai Rp909.885.000
3. Kali Ciliwung dengan nilai Rp24.278.813.300
4. Rumah Pompa dengan nilai Rp1.378.880.800
5. Kali Mookevart Tahap I dengan nilai Rp27.594.600.000
6. Kali Tubagus Angke dengan nilai Rp37.235.000.000
7. Kali Item Kemayoran dengan nilai Rp37.510.000.000
8. Kali Apuran Tahap I dengan nilai Rp62.150.000.000
9. Kali Sekretaris dengan nilai Rp23.375.000.000
10 Kali Mookevart Tahap II dengan nilai Rp33.550.000.000
11. Kali Apura Tahap II dengan nilai Rp45.925.000.000
12. Pengadaan Tiang PJU Kali Ciliwung dengan nilai Rp729.900.000
13. Penertiban Kali Jodo dengan nilai 6.000.000.000
Dalam dokumen itu kewajiban yang sudah dibayar mencapai Rp218.715.943.217 sisa yang belum dilunasi Rp173.956.584.065
Berdasarkan pengakuan Ahok ketika proyek reklamasi belum disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia menyebut dana yang sudah disetorkan oleh PT Agung Podomoro untuk mendapatkan izin reklamasi mencapai Rp2 triliun lebih.
Artikel ini ditulis oleh: