Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dailami Firdaus menyayangkan sikap Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, yang mengakui Jerusalem sebagai ibukota Israel dan memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat ke kota itu, melalui sebuah pidato resmi di Gedung Putih Washington pada hari Rabu waktu Amerika Serikat, (Kamis 7/12).

“Pernyataan Trump telah memperkuat pengakuan atas pendudukan dan pemukiman illegal Israel di Jerusalem,” ujar Dailami Firdaus, Jumat (8/12).

Dailami mengingatkan bahwa 70 tahun lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan Jerusalem sebagai wilayah dalam pengawasan dunia internasional. Kemudian setelah Perang tahun 1948, Jerusalem dibagi menjadi wilayah Barat yang dikuasai Israel dan wilayah Timur dibawah kendali Yordania. Kemudian pada Perang tahun 1967, walaupun Israel menguasai wilayah Timur, namun tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia internasional.

“Resolusi 2334 (2016) Dewan Keamanan PBB tanggal 23 Desember 2016 menyatakan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki semenjak tahun 1967, termasuk Jerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar hukum internasional,” kata Dailami.

Senator DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta itu mengaku sangat tidak mengerti dengan kebijakan isu Palestina Trump ini dan menyerukan berbagai pihak untuk terus memberikan masukan dan desakan kepada komunitas politik dan pemerintahan Amerika Serikat agar rencana pegakuan tersebut ditarik kembali dan dibatalkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid