Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap lebih ‘ganas’ ketimbang Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI era 1966-1977 terkait penggusuran dan sengketa lahan. Pendapat itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Mantan pengacara Lembaga Bantuan hukum (LBH) ini mengakui Ahok dan Ali sama-sama tegas. Bedanya, Ali Sadikin menghormati hukum. Yakni dengan tidak mengeksekusi lahan yang masih jadi objek sengketa di pengadilan.

“Ketika sudah ada (putusan pengadilan), baru dia (Ali) laksanakan (eksekusi),” ujar Fickar, saat dihubungi Aktual.com, Jumat (15/1).

Sedangkan Ahok, main sikat saja. Fickar mencontohkan penggusuran rumah warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1) lalu dan sengketa lahan RS Pasar Minggu.

“Ini juga perlu dipertanyakan,” tegas salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) itu.

Diketahui, penggusuran Bukit Duri dilakukan di saat gugatan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih diproses dan belum ada keputusan.

Sedangkan untuk RS Pasar Minggu, sengketa lahan seluas 152.870m2 itu justru sudah diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada 17 November 2015.

Putusannya menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jaksel PN Jaksel. Yang menganggap Sertifikat Hak Pakai No. 99/1977 atas nama Pemda DKI, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun, 12 Desember silam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI justru meresmikan RS Pasar Minggu.

Artikel ini ditulis oleh: