Pri Agung Rahmanto

Jakarta, Aktual.com – Porsi pembagian hasil migas melalui sistem gross split yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 dinilai tidak ekonomis dan tidak akan mampu memberi daya tarik bagi investor.

Menurut Pengamat migas, Pri Agung Rakhmanto bahwa Base split untuk minyak sebesar 57 persen dan 52 persen untuk pembagian gas, dikatakan terlalu besar bagi negara.

“Masalahnya base splitnya tolong negosiasi dengan kewajaran angka. Tidak ada negara yang mengambil lebih dari 30 persen,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5)

Kemudian lanjut Pri, kendati angka itu kemudian dikurang variabel split, namun tetap masih memberatkan KKKS. Dalam perhitungannya angka yang masuk untuk industri migas yankin sekitar 30 hingga 35 bagian negara.

Selain itu, dia juga minta pemerintah berlaku konsisten dalam hal gross split, jika pemerintah menerapkan sistem ini, maka sarannya; sebaiknya pemerintah tidak terlalu melakukan pengawasan secara detail layaknya sistem PSC.

“Pemerintah harus konsisten, kalau dia pakai gross split, jangan masukkan PSC. Kau KKKS ngadakan barang tak perlu di cek dan biarkan. Negara terima bersih saja. Lagian anehnya kok barang tersebut jadi milik negara padahal KKKS yang investasi, padahal ini sistem gross split,” imbuh Pri.

Namun yang terpenting tambah Pri, sebaiknya pemerintah menjadikan sistem baru ini sebagai opsional, sehingga KKKS bisa mempunyai pilihan. Jika nanti sistem baru ini tidak relevan, maka jimlah KKKS akan mampu dipertahankan dengan sistem PSC.
Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs