Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menurut dia, TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban.
Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), kata dia, telah disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Keutuhan NKRI harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” katanya.
Sebelumnya, Panglima Komando Operasi III Angkatan Udara Biak Marsda TNI Andyawan Martono P menegaskan, prajurit TNI senantiasa dapat melaksanakan tugas pokok sebagai alat pertahanan negara untuk melindungi rakyat serta menjaga kedaulatan bangsa Indonesia di wilayah NKRI.
“Prajurit TNI harus menjadi teladan dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas di masyarakat,” ujarnya usai acara syukuran dalam rangka HUT Ke-74 TNI.
Artikel ini ditulis oleh: