Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Pepres No 26 Tahun 2015 tentang kewenangan Kepala Staf Kepresidenan terus menuai polemik disejumlah kalangan akademisi.
Peneliti Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menilai, langkah itu mencerminkan bahwa tingkat kepercayaan Jokowi ke Luhut Panjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan sangatlah tinggi. Namun disisi lain, dilihat hal itu menjadi strtegi Jokowi dalam melakukan penyeimbangan di dalam pemerintahannya.
“Bisa jadi itu juga merupakan strategi Jokowi untuk menjadikan Luhut kekuatan penyeimbang diantara kekuatan politik di pemerintahan,” ucap Karyono, di Jakarta, Jumat (6/3).
Karyono yakin, sebelum mengambil keputusan itu, Jokowi sadar betul akan resiko yang akan timbul belakangan. Ia pun juga sudah memperhitungkan bila keputusannya ini akan menimbulkan conflict of interest, khususnya pada lingkaran istana maupun kementeriannya.
“Kewenangan Luhut akan menjadi ancaman para menteri, bahkan menjadi ancaman wakil presiden karena dia (Luhut Panjaitan,red) bisa menyebabkan kewenangan antar lembaga saling bertabrakan,” paparnya.
Apalagi, sambung dia, seandainya terjadi abuse of power di lembaga staf kepresidenan untuk kepentingan tertentu. Itu, tentunya bisa menimbulkan masalah baru yang berpotensi munculnya disharmoni. Tentunya, berujung juga pada instabilitas pemerintahan nantinya.
“Karena itu, fungsi menkoordinasikan lintas kementerian ini harus diarahkan kepada terciptanya hubungan komunikasi dan berjalannya program yang sinergi antara kementerian dan lembaga kepresidenan,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















