Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Jakarta, Aktual.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memprediksi penuntasan skandal menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J berakhir antiklimaks.

“Kalau melihat hanya lima orang yang disebut pelaku obstruction of justice dari 83 orang yang dimintai keterangan dan 35 orang yang diperiksa, sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks,” kata Bambang mengutipn dari ANTARA, Jumat (19/8) malam.

Berkaca dari progres (kemajuan) kasus tersebut, Bambang menilai penyidikan tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Pasalnya, setelah 40 hari kasus ini bergulir penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai pelanggar obstruction of justice.

“Apakah ini disebut progres yang signifikan,” kata Bambang dengan nada bertanya.

Dia berpendapat seperti asumsi publik selama ini bahwa proses etik yang dijalankan institusi Polri hanya seremonial untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat.

Agar asumsi tersebut tidak benar, kata Bambang, harus ada political will dari Presiden maupun parlemen untuk menuntaskan kasus tersebut dan membangun sistem kontrol pada kepolisian.

“Tanpa ada political will, saya pesimis Kapolri akan mampu menuntaskan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucap Bambang.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” papar Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nurman Abdul Rahman