Jakarta, Aktual.com – Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Lely Arrianie menegaskan wacana dana aspirasi anggota dewan membuka potensi pemborosan serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) baru di kalangan legislator.
“Dana itu tidak usah dibahas apalagi digelontorkan. Hanya membuka potensi KKN baru,” tegas Lely Arrianie di Jakarta, Kamis (18/6).
Lely menekankan dana aspirasi yang kini masih dibicarakan antara kalangan anggota dewan dan pemerintah itu berpotensi disalahgunakan.
Selain itu pematokan nilai serta besarannya menimbulkan ketidakadilan, lantaran saat ini mayoritas anggota dewan berasal dari daerah pemilihan Pulau Jawa.
“Karena anggota dewan lebih banyak di Pulau Jawa, maka dana yang akan diturunkan itu akan lebih banyak mengalir ke Pulau Jawa juga padahal urgensi pemerataan pembangunan yang digagas harus melibatkan semua wilayah,” kata Lely.
Dia meminta sebaiknya anggota dewan lebih memperkuat fungsinya dalam hal pengawasan, anggaran dan legislasi, dengan terus menggali aspirasi daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan untuk pendanaan dan penganggaran aspirasi daerah seharusnya digulirkan melalui rencana APBN/APBD.
“Jadi kalaupun mau memperjuangkan dana aspirasi untuk kepentingan rakyat bukan dalam pola yang seperti itu bentuknya. Tapi diperjuangkan melalui program-program yang dimasukkan dalam APBN/APBD, dalam hal ini setiap anggota DPR dapat berjuang untuk dapilnya masing-masing sesuai kebutuhan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan bahwa DPR berencana mengalokasikan dana sebesar Rp11,2 triliun untuk seluruh anggota DPR sebagai dana aspirasi di RAPBN 2016.
Masing-masing anggota DPR akan menerima dana aspirasi sebesar Rp20 miliar yang disalurkan langsung ke pemerintah daerah untuk digunakan sesuai agenda pembangunan masing-masing daerah. Dana itu digunakan untuk menyerap aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan para wakil rakyat.
Artikel ini ditulis oleh: