Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki mengatakan ditundanya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sama saja membiarkan penetapan zonasi reklamasi tetap di wilayah abu-abu.
Dikatakan Masnur dengan dibahasnya RZWP3K yang dianggap sebagai “pintu masuk” mega proyek reklamasi akan memastikan penetapan zonasi reklamasi menjadi terang-benderang.
“Tanpa didesaknya pembahasan perda zonasi justru akan membiarkan persoalan penetapan zonasi tetap di wilayah abu-abu yang akhirnya semakin memperparah kerumitan masalah zonasi dan reklamasi serta turunan-turunannya,” kata Masnur saat berbincang-bincang dengan aktual di Jakarta, Senin (8/6)
Dia pun menilai dengan tidak dibahasnya raperda RZWP3K DPRD DKI Juga sama saja membiarkan ijin pelaksanan reklamasi kepada salah satu pengembang yang telah dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 23 Maret lalu.
“Kalau tidak dibahas, artinya DPRD membiarkan ijin reklamasi yang telah berjalan tanpa pengawasan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid