Jakarta, Aktual.co —Meski melewati hak interpelasi, DPRD DKI tetap bisa gulirkan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Direktur Koalisi Masyarakat Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsudin Alimsyah berpendapat itu merupakan hak dari dewan.
“Dalam Undang-Undang boleh saja digunakan hak angket sebelum interpelasi, boleh-boleh saja,” kata Syamsudin, saat dihubungi aktual.co Kamis (25/2).
Kendati demikian, dia menjelaskan penggunaan hak angket belum jauh sekali untuk dipastikan akan berujung pada pemakzulan Ahok.
Menurut dia, hal itu tergantung pada dua proses.
Pertama, setelah diresmikannya hak angket melalui paripurna, sejumlah tim pelaksana hak angket masih akan terus melakukan investigasi untuk menemukan pelanggaran-pelanggaran.
Kedua, setelah ditemukan pelanggaran maka akan ada yang namanya hak mengeluarkan pendapat. Dalam proses menyatakan pendapat inilah yang akan menentukan apakan Gubernur akan dimakzulkan atau tidak.
“Ya di proses itulah, belum tentu kan pendapatnya berbeda-beda. Tentunya lobi-lobi politik kan ada disitu,kemungkinan bisa terjadi,kuat atau tidak kuatnya angket ini tergantung parlemen,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:















