Jakarta, Aktual.co — DPRD DKI diminta jangan membohongi rakyat dengan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), tidak ada kaitannya dengan proyek reklamasi.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik Ibukota dari Budgetting Metropolis Watch (BMW), Amir Hamzah kepada aktual.co, Senin (18/5).
“Soal raperda zonasi, dewan jangan bohongi rakyat, pasalnya dalam naskah akademis raperda zonasi dijelaskan pada halaman 18 bahwa rencana reklamasi teluk Jakarta menjadi salah satu solusi terbatasnya lahan komersial di Jakarta,” katanya.
Menurutnya dilahan tersebut kelak akan dibangun hunian, perkantoran, komersial, resor, dan tempat rekreasi keluarga. Mega proyek reklamasi pantura juga merupakan bagian dari Pengembangan Terpadu Pesisir, Ibukota Negara (PTPIN) atau NICD (National Capital Integrated Coastal Development).
“Betul raperda zonasi (RZWP3K) dan reklamasi adalah dua raperda yang berbeda, tapi raperda inilah (RZWP3K) yang kan menentukan dimana reklamasi itu dibuat. Dengan perda inilah secara pemetaan, itu akan masuk untuk reklamasi. Baru kemudian perda reklamasi masuk dibahas,” tambahnya.
Untuk mega proyek reklamasi sendiri, dipaparkan Amir adalah proyek yang sangat diragukan, setelah melihat perkembangan global. Karena menurut pria berdarah maluku ini proyek reklamasi pantai jika dilihat dari sisi geopolitik, geostrategi dan geoekonomi akan sangat merugikan bangsa Indonesia.
Meskipun tidak menjabarkan secara rinci, dikatakan Amir kerugian tersebut juga sebenarnya bisa dicermati dari penolakan America Serikat yang mendesak Tiongkok untuk menghentikan Reklamasi di Laut China Selatan.
“Contoh Amerika begitu jauh dari Cina kenapa mereka keberatan reklamasi laut cina, Untuk tahap pertama saja, bisa belasan ribu nelayan kehilangan pekerjaannya. Wilayah tangkapan ikan juga berkurang, sedangkan fasilitas mereka tangkap ikan tidak bisa jalan jauh, sangat tradisional,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















