Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Polisi memperingatkan massa untuk membubarkan diri karena sudah melewati waktu yg dijanjikan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan  mendukung rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Mei 2019.

“Pembentukan TGPF perlu didukung bersama agar tidak terjadi saling curiga antar institusi, yang kemudian dapat berdampak pada ketidakharmonisan,” kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin (24/6).

Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar wacana pembentukan TGPF untuk mengusut kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tetapi kalau untuk efisiensi maka seharusnya diserahkan saja pada Polri sendiri kalau memang mereka mampu mengungkap kasus itu secara terang benderang,” katanya.

Menurut dia, hal yang paling mendasar dalam pengungkapan kasus ini adalah menghindari adanya saling curiga, karena ada dugaan keterlibatan mantan-mantan petinggi negara,” katanya.

Karena itu, wacana TGPF dinilai tepat, tetapi harus melibatkan semua pihak terkait agar hasilnya benar-benar independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon, mendorong pemerintah untuk segera membentuk TGPF dalam mengusut tuntas kericuhan 21-22 Mei.

Ia menyampaikan langsung usulan itu usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin