Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Mudzakkir, menilai penjemputan paksa oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin (Yance) menunjukan arogansi dan ketidakpahaman Jaksa Agung dalam menegakkan hukum.
Penangkapan politisi Golkar itu terkait kasus tuduhan mark up pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem 1 Indramayu juga aneh karena pejabat di bawahnya sudah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA), namun Yance justru dijadikan tersangka.
“Logika hukumnya tidak masuk, karena dua pejabat lainnya sudah bebas dan dinyatakan tidak melawan hukum sesuai keputusan hukum tetap, ini harusnya Kejaksaan menghentikan proses hukum Pak Yance,” ucap Mudzakkir kepada wartawan kemarin (17/12).
Jaksa Agung, seharusnya meneliti dan melakukan kroscek terhadap perkara tersebut sebelum mengambil tindakan hukum. Bagaimanapun, profesionalisme harus tetap dikedepankan, bukan semata demi menunjukkan eksistensi lantas menumbalkan orang lain diluar logika hukum.
Dalam hal turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi Yance misalnya, yang bersangkutan turut serta sama siapa, karena dua bawahannya sudah dibebaskan. Hal ini secara logika maupun akal sehat susah dimengerti.
Pengacara Yance, Ian Iskandar, sebelumnya mengatakan adanya beberapa kejanggalan pada proses penyidikan. Dimana penyidik mengatakan berkas sudah P21, tapi ketika ditanya penyidik tidak bisa menunjukan buktinya. Kedua, dalam proses pemindahan ke Kejati, surat perintah penahanan salah tulis, dimana Yance disebut sebagai terdakwa padahal statusnya masih tersangka.
Melihat amburadulnya proses itu, Ian mendesak Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan (SKPP). Karena proses yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak layak dipersidangkan.
“Kami siap untuk melawan kesewenang-wenangan tirani hukum ini. Karena pihak Kejaksaan sudah sangat keterlaluan,” tegasnya.
Dalam kasus Yance sendiri, terdakwa kasus PLTU Indramayu Agung Rijoto mengatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu Yance terkait pembebasan lahan. “Saya disuruh buka semuanya, apa yang dibuka wong kejadiannya seperti ini. Masa saya harus mengarang dalam memberikan keterangan, malah saya dituduh memberikan keterangan palsu, nanti saya kena sanksi yang lain,” kata Agung dalam testimoni yang dimuat media youtube.
Seperti diketahui, Jaksa Agung H.M Prasetyo yang merupakan kader Nasdem. Sebelum menjabat Jaksa Agung, Prasetyo merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem 2014-2019.
Artikel ini ditulis oleh:

















