Kupang, Aktual.com — Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga, SH.M.Hum mengatakan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan belum aman untuk mengusung calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26-28 Juli mendatang.

Meskipun KPU telah merampungkan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah terutama pasal syarat calon menjadi PKPU No 12/2015, tetap saja belum aman mengusung calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26-28 Juli mendatang, islah sulit dicapai,” katanya, Sabtu (18/7).

Mantan Pembantu Dekan I Fakulta Hukum Undana Kupang ini mengatakan hal tersebut terkait revisi sudah selesai dan sedang didaftarkan untuk diundang-undangkan.

Revisi tersebut untuk mengakomodir poin dua hasil rapat konsultasi DPR, pemerintah dan penyelenggara pilkada. Setelah direvisi, KPU dapat menerima pengusungan pasangan calon dari partai bersengketa asalkan nama pasangan calon yang sama diajukan dalam dua berkas yang berbeda.

Jadi secara garis besar, katanya revisi PKPU ini untuk mengakomodir semua partai yang ikut dalam Pemilu 2014 lalu dalam Pilkada 2015 mendatang. Selain itu, adalah untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KPU dalam melayani.

Golkar dan PPP adalah dua partai yang masing-masing punya dua kepengurusan. Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Sementara kader Golkar lain yang menggelar Munas di Jakarta memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum.

Dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, kepengurusan di bawah Agung Laksono lebih diakui berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk PPP, satunya kepengurusan dipimpin oleh Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Sementara Muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum.

Romahurmuziy yang lebih dulu mendaftarkan kepengurusan, mendapat pengakuan Menteri Hukum dan HAM. Gugatan kubu Djan Faridz pada SK Menkumham yang mengakui kubu Romahurmuziy juga ditolak oleh PTUN.

Terkait itu Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur yang telah mengumumkan ke publik tahapan dan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Dalam pengumuman yang disebarluaskan sejak 14 hingga 25 JUli itu disertai dengan penyampaian persyaratan pasangan calon, sehingga kepada partai politik dan peserta Pilkada harus memenuhinya ketika akan datang untuk mendaftar pasangannya,” katanya.

Persyaratan pasangan calon kepala daerah ini katanya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomoor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang telah direvisi menjadi PKPU 12 tahun 2015 yang salah satu syaratnya adalah calon pasangan kepala daerah yang didukung oleh partai harus menenuhi syarat dukungan 20 persen pada lembaga DPRD setempat.

“Dengan demikian, jika dalam kelembagaan DPRD kabupaten setempat memiliki 40 kursi, maka satu paket pasangan calon kepala daerah minimal diusung oleh depalan kursi anggota DPRD,” katanya.

Berikut sejumlah perubahan diantaranya PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 ditambah kalimat yang lebih kurang berbunyi ‘dalam hal belum ada partai politik tidak dapat melakukan islah tentang satu kepengurusan, maka partai politik dapat melakukan islah untuk sementara dalam pencalonan’.

“Itu juga kami anggap kesepakatan damai untuk bisa sama-sama sepakat mengajukan satu calon,” katanya.

Selain PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36, KPU juga memperbaiki beberapa pasal lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya lembaga tersebut untuk memfasilitasi semua partai politik agar bisa ikut pilkada.

Ia mengatakan, setelah proses pengumuman pasangan calon pada tanggal 25 Juli 2015, tahapan selajutnya adalah pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 26-28 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid