Menurut Nurini, keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti bersalah. Adapun pasal yang menjerat, yaitu pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pasal lain yang akan menjerat keduanya adalah tindak pidana ITE dalam pasal 28 Ayat (1) unsur-unsurnya: Kesalahan: dengan sengaja, melawan hukum: tanpa hak; Perbuatan: menyebarkan, Objek: berita bohong dan menyesatkan, Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebelumnya, Riski Riswandi seorang pengusaha mengungkapkan bahwa dia menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total transaksi di warungnya: Bebek Chipuk. Total transaksi tersebut mencapai Rp40 juta dalam waktu tiga hari.

Padahal menurut Riski, warungnya yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo Kota Malang telah tutup sejak Ramadhan lalu karena sedang direnovasi. Untuk sementara, ia bersama istrinya membuka warung makan yang sama di Jalan Terusan Titan 5 G4. Sebagai mitra yang terdaftar di Grabfood, Riski telah mengajukan pindah alamat pada 3 Juli lalu.

Artikel ini ditulis oleh: