Kupang, Aktual.com – Pengamat hukum pidana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medan berharap polisi serius memberantas kasus perjudian di Indonesia.

“Kalau hanya sekadar untuk memperbaiki citra buruk yang terlanjur mengemuka akibat konsorsium 303 yang menunjukkan ke publik bahwa ada sejumlah aparat kepolisian sebagai bagian dari tindak kriminal perjudian tersebut, ya mendingan tidak usah bergerak,” kata Karolus di Kupang, Sabtu.

Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan maraknya kasus perjudian di Indonesia, khususnya di NTT, yang diungkap menyusul kasus mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdi Sambo.

Karolus mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia, meski kasus konsorsium 303 menjadi salah satu pemicu upaya tersebut. Dia mengatakan masyarakat menunggu keseriusan aparat polisi untuk memberantas berbagai kasus kriminal, termasuk praktik perjudian daring yang belakangan.

Menurutnya, jika ingin memberantas kasus perjudian di tingkat masyarakat, maka polisi juga harus terlebih dahulu memberantas di internal Polri.

“Baik sebagai pemain maupun yang membekingi bandar-bandar judi,” tambahnya.

Keseriusan dan ketegasan polisi juga harus ditunjukkan dengan membongkar sindikat perjudian mulai dari akarnya, katanya.

“Sasaran utama yang mesti dituju adalah bandar-bandar judinya, bukan pada pemain judi kecil-kecilan, seperti ibu-ibu rumah tangga yang ditangkap beberapa lalu di Kupang. Jangan sampai ada kesan seolah-olah aparat kepolisian melindungi para bandar judi yang saat ini bertebaran di mana-mana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah