Kupang, Aktual.com — Pengamat hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr DW Tadeus mengimbau kepada pemerintah agar menyiapkan pulau khusus untuk menampung para pengungsi asing yang terdampar di pulau di Indonesia.
“Kalau tidak salah Indonesia pernah mempunyai Pulau Galang di sekitaran Kepulauan Riau yang disiapkan untuk menampung para pengungsi Vietnam yang mengungsi sekitar tahun 1970-an,” katanya di Kupang, Minggu (14/6).
Menurut dia, kalau pulau tersebut disiapkan khusus akan lebih baik jika semua pengungsi disiapkan untuk dideportasi. Untuk sementara di tampung di pulau untuk mengurangi kepadatan penduduk di salah satu kota yang digunakan untuk menampung para pengungsi.
Ia menjelaskan, pulau tersebut disiapkan oleh pemerintah Indonesia sekitar tahun 1970-an. Saat itu ribuan pengungsi dari Vietnam sejak jatuhnya ibu kota Saigon (Vietnam Selatan) ke tangan Vietnam Utara pada tanggal 10 Mei 1975, yang setahun kemudian membentuk Republik Sosialis Vietnam (RSV) yang resmi berdiri sejak 2 Juli 1976.
Menurut dia, para pengungsi Vietnam tersebut datang ke Indonesia akibat mendapat perlakukan yang tidak baik dari negaranya, dengan menggunakan perahu, sehingga mereka disebut sebagai manusia perahu.
“Semenjak itulah, semakin banyak pengungsi yang datang ke Indonesia, mengingat fasilitas, makanan yang diberikan kepada para pengungsi tersebut sangat bagus,” katanya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia sekali-kali harus tegas dengan masalah pengungsi tersebut. Kemudian Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi agar masalah pengungsi di Indonesia dapat terselesaikan.
Dengan adanya pulau khusus, kata dia, akan mengurangi kepenuhan kapasitas penampungan di rumah detensi imigrasi, mengingat hampir 13 Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) yang dimiliki oleh Indonesia telah penuh.
Sebelumnya, dia mengambil contoh kasus masalah Rudenim di Kupang yang saat ini hanya bisa menampung 200-an pengungsi, sedangkan 200 pengungsi yang lain ditempatkan di penampungan hotel.
Ia juga mengusulkan Indonesia bisa memanfaatkan kerja sama antara negara-negara Asean dalam menangani para pengungsi tersebut. Sehingga saat dilakukan penampungan jangan hanya satu negara saja yang dibebankan.
“Daya tampung kita sudah penuh. Di satu sisi pemerintah berniat memindahkan sejumlah masyarakat Indonesia ke pulau-pulau terluar sebagai bentuk imigrasi dari satu daerah yang telah padat penduduknya ke pulau yang masih kosong penduduknya. Tetapi di sisi lain kita justru menampung para pengungsi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: