Prof Mudzakkier, saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Prof Mudzakkier, saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ucapan Ahok yang menyerang keterangan saksi pelapor tidak dapat dinilai oleh pihak terlapor ataupun terdakwa. Hal ini dikatakan oleh pengamat hukum, Mudzakir kepada aktual.com.

Menurut Mudzakir, terdakwa tidak memiliki wewenang untuk menilai dan membuktikan keterangan saksi.

“Yang mengetahui laporan ini benar atau tidak, itu bukan terlapor tetapi penyidik yang melakukan penyelidikan,” kata Mudzakir kepada Aktual, Rabu (4/1).

Menurut Mudzakir, Ahok seharusnya tidak perlu menyerang keterangan saksi kepada publik.

Hal ini dikarenakan adanya tahap-tahap yang sudah dilewati dalam menilai keabsahan keterangan pelapor sebelum masuk persidangan.

“Jadi kalo dari penyelidikan masuk ke pengadilan, terus nyerang saksi ya enggak ada hubungannya,” tegasnya.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid