Jakarta, Aktual.com – Pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana menyebut kasus Indah Harini bila dicermati dari aspek hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan.

“Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan,” kata Rinto Wardana dalam rilis di Jakarta, Selasa (28/12) malam.

Rilis tersebut memaparkan, kasus Indah berawal ketika nasabah BRI itu mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Rinto menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, papar dia, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Seharusny,a Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa hal itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” ungkapnya.

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” ujar Rinto.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin