Ahok

Jakarta, Aktual.Com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara tegas mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran konstitusi jika tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai masa cuti berakhir pada 11 Februari besok. Lantaran Ahok telah berstatus terdakwa dalan kasus dugaan penodaan agama.

Mahfud pun memaparkan UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 yang menyebut seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka), mesti diberhentikan sementara.

“Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Loh, ini kan dakwaan kok. Iya kan? Dakwaannya sudah jelas,” cetus Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Langkah tepat yang bisa diambil Presiden dan Mendagri, kata dia, yakni mengaktifkan sementara jabatan Ahok setelah masa cuti berakhir. Tetapi pada hari yang sama, Presiden melalui Mendagri harus kembali menonaktifkan Ahok, pada Minggu 12 Februari 2017 mendatang.

Bila hal itu telat diambil, maka Presiden dapat melanggar konstitusi. Sebab, memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.

“Tapi kalau tanggal 12 ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu,” tegas Mahfud.

Presiden kata dia memiliki subjektifitas untuk mencabut pasal tersebut, namun tentu Presiden akan menanggung seluruh akibat politik yuridis jika terbitkan Perppu. Oleh karenanya, dia menyarankan Presiden agar memikirkan secara matang bila hendak menerbitkan Perppu untuk mencabut pasal 83 dalam UU Pemda.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs