Karena, kata dia, masuknya Group Bakrie dalam pengelolaan Blok B tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Dan sangat wajar jika masyarakat Aceh terutama Aceh Utara menolak kehadiran mereka.

Koordinator Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B Mukhtar menilai PT Pema Global Energi (PGE) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah mengkhianati masyarakat Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu diutarakan sehubungan alih kelola 100 persen lapangan gas Wilayah Kerja (WK) Blok B dari PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) ke PT Pema Global Energi (PGE) –badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Aceh.

“Sampai saat ini Aceh Utara masih menjadi penonton karena tidak dilibatkan. Padahal Blok B berada di Aceh Utara. Sebenarnya ini momen yang sungguh ditunggu masyarakat Aceh Utara setelah 42 tahun dikelola pihak lain,” tukas Mukhtar.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin