“Sayangnya ketentuan pidana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 masih banyak kelemahannya,” katanya.
Ia menambahkan secara ilmiah belum ada jawaban pidana apa yang efektif untuk pelaku korupsi itu, khususnya penjara sulit membuktikan efektivitasnya karena faktor penyebab kejahatan itu banyak.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum UI menilai pemenjaraan jangan menjadi fokus utama pemidanaan koruptor mengingat efek jera hukuman tersebut tidak berpengaruh mengingat kepala daerah masih banyak terjaring OTT KPK.
“Kalau fokus hanya penjara, tapi tidak ada sanksi moneter seperti denda dinaikkan dan maksimalisasi uang pengganti, koruptor akan tetap berduit,” kata Choky R Ramadhan Ketua Harian MaPPI FHUI di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan OTT KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, para koruptor masih memiliki uang hingga melakukan suap kepada kepala lapas tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid