Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan kebijakan itu agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum.

Hasil evaluasi itu akan dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, selanjutnya akan dijadikan kebijakan baru memperbaiki aturan sebelumnya.

“Kita evaluasi apakah mengganggu aktivitas termasuk pengunjung pasar,” ujarnya.

Halim mengungkapkan petugas bisa tidak memberlakukan atau memperpanjang masa penutupan Jalan Jatibaru jika hasil evaluasi tidak menemukan solusi bagi seluruh pihak.

Pengaturan mengenai fungsi jalan termasuk kewenangan pemerintah daerah telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid