“Undang-undang ini harus diperbaiki tapi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan bukan menambah beban rakyat melalui berbagai pungutan,” ujarnya.

Rakyat sudah ditekan membayar utang dengan kenaikan harga harga barang dan jasa serta naiknya harga pangan dan meriosiotnya nilia tukar rupiah.

Seperti diketahui, total cicilan dan bunga utang Indonesia pada APBN-P 2017 mencapai Rp 540 triliun, meningkat menjadi Rp 646 triliun pada APNB 2018.

Alokasi anggaran tersebut ternyata lebih besar dibanding anggaran pendidikan pada 2018 yaitu sebesar Rp 440,9 triliun dan infrastruktur sebesar Rp 409 triliun.

Rieke mengaku ada upaya pemerintah untuk memasakan agar RUU Prolegnas ini segera disahkan pada rapat paripurna sebelumnya. Namun, DPR berhasil menunda agar dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Saya tidak inginkan RUU PNBP ini dibahas secara diam-diam seperti UU Tax Amnesty. Harus ada tranparansi publik, karena itu publik harus dilibatkan. Jangan sembunyi-sembunyi. Untung kemarin itu tidak diputuskan pada masa sidang ini,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.

ant

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby