Jakarta, Aktual.co — Di penghujung tahun 2014 tepatnya pada 31 Desember 2014, Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan menurunkan harganya menjadi Rp7.600 per liter dari sebelumnya sebesar Rp8.500 per liter. Dengan begitu, maka Pemerintah telah melepas harga Premium kepada pasar minyak dunia dan akan dibiarkan berfluktuatif seperti halnya harga Pertamax.
Menanggapi hal itu, Energy Watch menyebut bahwa dengan begitu Pemerintah telah melanggar hukum dan melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang harga diserahkan pada mekanisme pasar.
“Tapi ada baiknya Pemerintah menjelaskan lebih terbuka pada masyarakat, supaya hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah publik,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean kepada Aktual.co, Jakarta, Jumat (2/1).
Menurutnya, masalah tersebut telah menjadi perdebatan karena sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutus uji materi UU Migas, yang menyatakan bahwa harga BBM kita tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar karena bertentangan Konstitusi yang memerintahkan agar kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Nah yang menjadi perdebatan adalah, BBM yang dijual Pemerintah di pasar tidak lagi murni sebagai kekayaan alam kita tapi sudah bercampur dengan minyak impor. Akan tetapi meski kondisinya sekarang tidak mutlak lagi bahwa BBM kita 100% hasil kekayaan alam kita, janganlah Pemerintah mengabaikan begitu saja amanat konstitusi,” jelasnya.
Dikatakannya, Indonesia seharusnya bisa saja tidak impor minyak andai sejak dulu Pemerintah membangun kilang minyak, membangun infrastruktur gas, dan membangun energi lain untuk kebutuhan Nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















