Jakarta, Aktual.co —  Menanggapi asal anggaran penerapan tiga kartu sakti Jokowi yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan perlu ada kejelasan mengenai asal dana ketiga kartu tersebut.

Jika merujuk kepada pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengatakan bahwa ketiga kartu tersebut berasal dari dana corporate social responbility (CSR) BUMN, maka perlu dijelaskan jumlah anggarannya dan BUMN mana saja yang memberikan CSR tersebut.

“Harusnya data asal dana CSR itu harus diberitahukan ke publik, BUMN mana saja, kemudian setiap BUMN itu berapa duitnya. Misalnya dari BUMN Pertamina berapa, dari PLN berapa jumlahnya,” ujarnya kepada Aktual, Sabtu (8/11).

Kemudian, jika dana tersebut dari APBN, harus jelas pula nomenklaturnya. “Tunjukkan saja nomenklaturnya di APBN ada di rencana kerja dan anggaran kementerian mana  atau Keppres perubahan pelaksanaan APBN,” ujarnya.

Selain, Jokowi seharusnya berkonsultasi dahulu dengan DPR. Sebagai informasi, Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan melalui akun Facebooknya bahwa ia tidak berkonsultasi ke DPR mengenai tiga kartu sakti tersebut karena DPR dinilai belum memiliki kelengkapan dewan dan dinilai bergerak lamban.

Mengenai pernyataan tersebut, Margarito mengatakan bahwa dengan sikapnya tersebut maka sama saja dengan sikap Koalisi Indonesia Hebat terhadap Koalisi Merah Putih. Untuk itu, ia mengharapkan agar penerapan kartu sakti tersebut karena dinilai terlalu buru-buru dan tidak ada persiapan yang matang sehingga dampaknya seperti yang terjadi saat ini. Padahal, menurutnya ketiga kartu tersebut tujuannya sangat baik dan berorientasi pada rakyat, hanya saja waktunya dan persiapannya yang tidak tepat.

“Sama saja seperti KIH yang tidak punya landasan konstitusi. Pak Jokowi itu sebaiknya jangan terlalu ngeyel dan sebaiknya ditunda saja penerapan kartu itu, dan bikin landasan yang benar. Jangan terlalu dipaksakan lah,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka