Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo memberikan sinyal tidak puas atas kinerja wakil presiden dan menterinya. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
Demikian disampaikan Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin
Dikatakannya, wakil presiden seharusnya bisa berfungsi untuk membawahi kementerian, sehingga tidak perlu tugas diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan.
“Yang jadi isu utama, apakah Presiden tidak merasa cukup dilayani Wapres dan menteri. Kalau ini benar-benar terjadi, ini berbahaya, rumah tangga pemerintah bisa goyah. Ini masalah serius,” kata Irman di Jakarta, Senin (13/4).
Selain itu, perpres ini bisa memunculkan kesan ada keretakan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden.
“Perpres tersebut juga memunculkan kesan bahwa Presiden tidak cukup dilayani oleh Wakil Presiden dan jajaran Menterinya,” ucapnya.
Padahal papar Irman, alat bantu konstitusional yang disiapkan dalam Undang-undang sudah banyak dan siapa membantu kinerja presiden.
Menurut Irman, Perpres yang memberikan kewenangan bagi Kepala Staf Kepresidenan tersebut perlu dikaji ulang. Irman menilai, Perpres tersebut sebaiknya diuji ke Mahkamah Agung, untuk menentukan apakah pembentukannya justru tidak sesuai dengan konstitusi.
“Wajar kalau penerbitan Perpres ini menimbulkan pertanyaan. Memang Jokowi tidak percaya lagi sama Wakil Presiden?” pungkasnya.
Diketahui, melalui Perpres tersebut Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Pandjaitan memiliki kewenangan di antaranya, melaksanakan pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden.
Kemudian, melakukan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional
Artikel ini ditulis oleh:















