“Terpilihnya Airlangga Hartarto secara aklamasi adalah bukti bahwa kader grassroot dan elite penentu Golkar siuman dan sadar bahwa kepentingan Golkar jauh lebih maha penting dari kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan tertentu. Lebih besar dari sekedar jabatan ketum Golkar,” terangnya seraya menutup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP atas terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) kemarin.
Dengan dibacakan dakwaan tersebut, maka secara otomatis gugatan praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah gugur.
Selang beberapa jam setelah pembacaan dakwaan, DPP Partai Golkar pun mengadakan rapat pleno sebagai reaksi dari dinamika proses hukum yang dialami Setnov. Rapat pleno ini juga merupakan yang kedua kali setelah diadakan pada 21 November 2017 lalu.
Dalam rapat pleno semalam, Partai Golkar telah memutuskan untuk mengosongkan jabatan Ketua Umum non-aktif. Sebagai gantinya, Airlangga Hartanto ditunjuk sebagai Ketua Umum.
Selain itu, disepakati penyelenggaraan Munaslub pada 19-20 Desember 2017 mendatang untuk mengukuhkan Airlangga sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin ini.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby