Dia menjelaskan, sikap dengan gejala paranoid solidarity pernah mengemuka di kalangan hakim, tepatnya dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA terkait dengan dana reboisasi pengusaha Probosutedjo tahun 2005 silam.
Saat itu sedikitnya sepuluh hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan protes keras, hingga digelar rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di kantor MA.
Hakim yang diduga terlibat kasus tersebut juga enggan diperiksa serta menunjukkan sikap resistensi atau perlawanan terhadap KPK.
“Tapi semua itu tidak terjadi pada saat ini. Ketua MA, para hakim menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK, dan mereka lebih terpanggil untuk serius berbenah memperbaiki diri,” ungkap Ralian
Ralian menambahkan, pimpinan dan petinggi MA menjadikan peristiwa hukum itu sebagai momentum kebangkitan bersama bagi peningkatan kinerja seluruh instansi peradilan.
“Saya lihat api semangat inilah yang menyala pada diri hakim sehingga solidaritas perlawanan itu tidak terjadi. Coba bayangkan kalau MA melawan, mengatasnamakan independensi dan marwah peradilan, bisa lain ceritanya,” tegas Ralian.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin