Jakarta, Aktual.com – Gonjang ganjing masalah penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) beberapa hari lalu yang diduga menyalahi prosedur dan etika hukum mendapat tanggapan dari pelbagai kalangan. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Satgasus dari Kejaksaan Agung tersebut telah menuai protes dari berbagai pihak.
Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo pun angkat bicara. Menurut dia, Tim Satgasus perlu hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum terhadap siapapun, termasuk dalam menangani perkara VSI.
“Penegak hukum harus menggunakan azas prudensial ( kehati-hatian) dalam menangani suatu perkara, tidak bisa dengan cara serampangan seperti halnya penanganan perkara terhadap VSI,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (20/8).
Selain itu, kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Status hukumnya mesti kuat agar kasusnya tidak seperti Dahlan Iskan yang akhirnya menang di pra peradilan karena kejaksaan dinilai lemah dalam membuat sangkaan. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia).
Seperti dijelaskan sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.
Namun ditegaskan, PT Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) berbadan hukum yang berbeda yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.
Artikel ini ditulis oleh: