Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung beberapa hari lalu telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Victoria Securities Indonesia. Namun, penggeledahan yang dilakukan itu diduga menyalahi prosedur dan etika hukum. Apalagi, pihak Kejagung salah alamat dalam penggeledahan itu dan seharusnya menggeledah kantor Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing.

Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo menilai, Tim Satgasus perlu hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum terhadap siapapun, termasuk dalam menangani perkara VSI. Menurut Karyono, penegak hukum harus menggunakan azas prudensial dalam menangani suatu perkara.

“Tidak bisa dengan cara serampangan seperti halnya penanganan perkara terhadap VSI. Kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Status hukumnya mesti kuat agar kasusnya tidak seperti Dahlan Iskan yang akhirnya menang di pra peradilan karena kejaksaan dinilai lemah dalam membuat sangkaan,” kata Karyono di Jakarta, Kamis (20/8).

Apalagi, kata Karyono dalam penanganan kasus VSI ini pun tim kejaksaan dinilai janggal, kurang jelas pokok materi hukumnya. Karenanya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya. Misalnya, pihak Satgasus Kejaksaan belum menyebutkan siapa pelapornya, kalau disangka ada unsur korupsi belum disebutkan berapa kerugian negara.

“Selain itu, belum dijelaskan apakah ada laporan dari BPK dan BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara. Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPN dalam kasus ini. Maka agar kasus ini menjadi terang benderang mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.”

Kejanggalan lainnya, sambung Karyono adalah adanya dugaan yang beredar di media massa dan di ranah publik, bahwa diduga pihak kejaksaan menyalahi prosedur dan salah sasaran dalam melakukan penggeledahan terhadap kantor VSI, dan diduga tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen milik VSI kurang dibekali surat-surat dan dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika informasi ini benar, maka ini langkah konyol.” kata Karyono yang pernah menjadi pentolan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di era 90-an ini.

Lebih jauh aktivis 98 ini mengatakan, penegak hukum di kejaksaan jangan menggunakan paradigma dan filosofi seperti sopir angkot yang berlomba-lomba mengejar setoran. Oleh karenanya, pihak kejaksaan dalam menangani kasus VSI dan kasus-kasus lainnya perlu menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kriminalisasi dan diskriminasi.

“Jika masih menggunakan paradigma dan filosofi tersebut maka sampai kiamat, upaya penegakan hukum yang berkeadilan hanya menjadi slogan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu