Dalam rusun ini terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, TPS 33, dan 34. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 33 tercatat 742 pemilih dan TPS 34 ada 737 pemilih.

Kupang, Aktual.com – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan mengatakan, pemerintah merupakan penyebab utama masalah daftar pemilih (DPS), yang muncul pada setiap pelaksanaan pemilu pada setiap tingkatan.

“Sumber masalahnya adalah ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan terhadap adminsitrasi kependudukan,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis (5/4).

Dia mengemukakan hal itu, terkait masalah daftar pemilih sementara yang masih saja terjadi dan merupakan penyakit akut yang terjadi pada setiap pelaksanaan pemilu pada setiap tingkatan, dan cara kerja para petugas pemutakhiran data saat melakukan pencocokan daftar pemilih sehingga terkesan hanya menghamburkan biaya.

Bawaslu NTT masih menemukan kekeliruan dalam DPS seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah status, tetapi masih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT tahun 2018.

Menurut dia, jika saja pemerintah daerah bisa melakukan pembenahan administrasi kependudukan secara baik dan benar, maka persoalan DPS tidak perlu terjadi lagi.

Misalnya, orang yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat semestinya tidak perlu lagi ada dalam data kependudukan, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini.

Artinya, pemerintah daerah harus membenahi administrasi kependudukan sehingga nama orang yang sudah meninggal dunia tidak lagi tercantum dalam data kependudukan, begitupun orang yang sudah pindah daerah, katanya menjelaskan.

Mengenai coklit, dia mengatakan, adanya perbedaan data pemilih pada saat petugas melakukan pencocokan data pemilih (coklit) karena para petugas hanya berdasarkan pada dokumen kependudukan.

Seharusnya, para petugas yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja berdasarkan data dan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan pada data kependudukan yang tidak valid.

“Jadi memang sistem mutasi data kita tidak bagus karena orang lahir, mati, pindah tidak lapor secara rutin,” katanya menambahkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: