Jakarta, Aktual.co — Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyebut bahwa reklamasi Teluk Jakarta masih ditunggu seperti apa tata ruang zonasinya.
“Ini sudah ada di tata ruang. Nah, bagaimana dengan tata ruang zonasinya? Ini kita tunggu aja dari DPRD, keputusan undang-undangnya seperti apa,” kata Yayat, Rabu (21/5).
Dirinya menilai persoalan reklamasi Teluk Jakarta mekenismenya dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang detail (Baca: Pakar: Tak Bisa Ahok Paksakan Teluk Jakarta Jadi Kewenangan Daerah).
.Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan merasa sudah melalui mekanisme, padahal persoalan sosialnya belum tuntas.
“Yang jadi pertanyaan apakah ijin itu dilakukan secara mkanisme yang benar atau tidak, sudah mengacu tata ruang atau tidak. Kadang mekanisme dikeluarkan tanpa mengikuti aturan atau ketentuan yang sudah ditetapkan. Mungkin disitu masih ada masalah kebijakan dan undang-undang mengenai kawasan pesisir yang menjadi kewenangan kementerian. Amdalnya sendiri juga perlu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















