Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menjalankan azas kepatutan dan profesionalisme dalam penegakan hukum, salah satunya dalam penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
 Demikian dikatakan Sekjen DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT), Bob Hasan kepada aktual.co, di Jakarta, Jumat (16/1) malam.
“Melihat bagaimana pola kepatutan dan profesionalisme yang dilakukan KPK terhadap pak Budi Gunawan sangat extra ordinary, saya melihat bahwa KPK sudah terperangkap menjadi lembaga screaning atau lembaga selektor bagi pejabat-pejabat yang ada,” kata Bob.
Ia berpendapat, jika KPK lupa bahwa dirinya adalah lembaga adhoc yang dibentuk berdasarkan permohonan di dalam kerangka khusus sebagai penegak hukum di UU Tipikor. Sehingga, sambung dia, dalam melakukan pekerjaan, atau pun melakukan fungsinya, KPK harus melakukan yang namanya penyelidikan, bila mana memang KPK kemarin berhasil menjadi sceriningnya bagi pembantunya Presiden Jokowi, tidak berarti melulu pada tingkat polri.
“Dalam penetapan tersangka, harus ditemukan minimal 2 alat bukti, tapi jangan lupa dua alat bukti harus disertai dengan pemeriksaan terhadap saksi, sehingga penyelidikan itu bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby