Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri harus saling menghormati proses hukum terkait penangkapan Bambang Widjojanto dan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
“Proses hukum harus jalan terus, meskipun banyak sorotan atas penangkapan Wakil Ketua KPK BW dan KPK juga harus serius menindaklanjuti proses hukum pascapenetapan calon Kapolri BG menjadi tersangka,” kata di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/1).
Menurut dia, penangkapan Bambang dapat mempengaruhi opini masyarakat terhadap lembaga KPK tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan menurun. “Penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan KPK karena kasus tersebut terjadi pada saat Bambang menjadi pengacara dalam sengketa pilkada di Kotawaringin Barat.”
Dosen yang akrab disapa Ghufron itu berpendapat penangkapan tersebut, tidak bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk melemahkan kinerja KPK seperti yang ramai diperbicangkan dalam jejaring sosial.
“KPK harus tetap didukung untuk memberantas korupsi, namun kalau personal di KPK melakukan pelanggaran hukum maka harus diproses sesuai dengan aturan, sehingga harus dibedakan antara personal dengan kelembagaan KPK.”
“Publik harus mengawal dengan baik proses yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan maupun proses hukum yang dilakukan Mabes Polri kepada Bambang Widjojanto.”
Dia mengatakan, Wakil Ketua KPK itu tidak bersalah, lanjut dia, masyarakat akan menilai bahwa penangakapan itu merupakan gerakan balasan Polri yang tidak berdasar.
Sedangkan kalau BW ternyata terbukti bersalah maka semua pihak harus menghormati sebagai bagian menjaga dan mengawal KPK dari personel yang dapat menjatuhkan kredibilitas lembaga KPK itu.
“‘Save’ KPK harus dimaknai secara utuh dan bukan sekedar ‘save’ personal pimpinan KPK.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu