Jakarta, Aktual.com – Pengamat The Indonesian Center for Governance & Political Studies (Ind-CGPS), Muhammad Azrie menilai KPK perlu memiliki kewenangan SP3.
“Kewenangan SP3 dapat memberikan kepastian hukum baik bagi tersangka ataupun bagi KPK sendiri,” ujar Azrie.
“Contohnya kasus John Manulangga dengan obyek penyelidikan dana PLS di NTT. Namun setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah penyidikan namun ternyata John Manulangga ketika ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Karena tidak ada kewenangan SP3, kondisi tersebut dapat mempersulit KPK dan juga tidak memberikan kepastian hukum bagi terdakwa. Hal tersebut menurut Azrie terjadi karena ketidak hati-hatian ketika menentukan sebagai tersangka.
Sehingga daripada KPK harus terjebak aturan lebih baik disiapkan sistem untuk membuat koreksi terhadap proses penyidikan dapat dilakukan.
“Mekanisme SP3 malahan dapat memperkuat KPK daripada harus gagal di praperadilan. Beberapa kasus sebelumnya seperti kasus Harie Purnomo pada 2015, KPK kalah di praperadilan karena dianggap penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur UU KPK.” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: