“Juga pada kasus Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, pada Mei 2016. Kalahnya di praperadilan oleh hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar Pasal 8 UU KPK,” imbuhnya.

Kedua kasus tersebut menunjukkan titik lemah KPK ketika melakukan penyelidikan. Alih-alih harus terbelenggu pada peraturan yang dibuatnya, mekanisme SP3 dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kepastian hukum bagi KPK ataupun bagi tersangka.

Mekanisme Rekrutmen Penyidik

Kualitas penyidik KPK merupakan ujung tombak kinerja KPK. Sehingga kualitas penyidik perlu menjadi pertimbangan utama. Sayangnya, juga ada penyidik yang diangkat tanpa melalui tes seperti pada bulan mei 2019.

“Ketika penyidik diangkat tanpa melalui tes seperti 21 orang yang diangkat pada bulan mei yang lalu merupakan sebuah preseden yang buruk,” ujar Azrie.

“Meskipun kemudian muncul klarifikasi bahwa penyidik yang diangkat sudah pernah memiliki pengalaman penyidik sebelumnya tetapi seharusnya mekanisme rekrutmen diatur sesuai dengan UU KPK. Sehingga ada standar kompetensi bagi para penyidik KPK,” imbuhnya.

Rendahnya standar kompetensi membuat KPK nantinya tidak memiliki taring yang kuat dan berpotensi berpolitis. Beberapa pemimpin daerah yang tertangkap tangan seringkali berpotensi mendapatkan tafsir miring KPK berpolitis. Namun tudingan miring bisa diabaikan jika KPK  mampu menyajikan bukti yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh: